Koperasi Pegawai Kementerian
Sosial RI memberikan pinjaman kepada
anggota yang memerlukannya melalui Simpan Pinjam (Hasipin) maupun pinjaman
kerjasama dengan pihak bank; (Bank Syariah Mandiri).
a)
Pinjaman
Hasipin
Pinjaman ini
merupakan hasil kelola dari modal sendiri dengan besaran pinjaman maksimal Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) waktu pengembalian paling lama 3(tiga)
tahun dengan margin/keuntungan untuk koperasi sebesar 10,2% pertahun.
b) Pinjaman
melalui bank yaitu melalui Bank Syariah
Mandiri, dengan besaran pinjaman maksimal
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pengembalian paling lama 8(delapan) tahun, margin/keuntungan
pinjaman sesuai table (10,2%)
serta persyaratannya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada BSM.
Besar pinjaman disesuaikan dengan golongan Pegawai :
- Gol IV Rp. 100.000.000,-
- Gol III Rp. 75.000.000,-
- Gol II Rp. 50.000.000,-
- Gol I Rp. 40.000.000,-
Besar pinjaman disesuaikan dengan golongan Pegawai :
- Gol IV Rp. 100.000.000,-
- Gol III Rp. 75.000.000,-
- Gol II Rp. 50.000.000,-
- Gol I Rp. 40.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar