Pengurus, Pengawas dan Pegawai Koperasi Pegawai Kemensos RI

Unit Hasipin

Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI  memberikan pinjaman kepada anggota yang memerlukannya melalui Simpan Pinjam (Hasipin) maupun pinjaman kerjasama dengan pihak bank; (Bank Syariah Mandiri).

a)        Pinjaman Hasipin
Pinjaman ini merupakan hasil kelola dari modal sendiri dengan besaran pinjaman maksimal     Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) waktu pengembalian paling lama 3(tiga) tahun dengan margin/keuntungan untuk koperasi sebesar 10,2% pertahun.

b)      Pinjaman melalui bank yaitu  melalui Bank Syariah Mandiri, dengan  besaran pinjaman maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pengembalian paling lama 8(delapan) tahun, margin/keuntungan pinjaman sesuai table (10,2%) serta persyaratannya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada BSM.
       Besar pinjaman disesuaikan dengan golongan Pegawai :
       -  Gol IV   Rp. 100.000.000,-
       -  Gol III   Rp.   75.000.000,-
       -  Gol II    Rp.   50.000.000,-
       -  Gol I     Rp.   40.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar