Pengurus, Pengawas dan Pegawai Koperasi Pegawai Kemensos RI

Unit Usaha Toko


Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI juga melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota, dengan usaha toko/perdagangan.

Toko Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI menyediakan barang-barang kebutuhan pokok, makanan, minuman, alat tulis kantor, kosmetik, obat-obatan, pakaian, alat rumah tangga, electronik, alat-alat olah raga dan lain sebagainya, baik melalui pembayaran cash, tunda maupun kredit.

Setiap anggota Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan transaksi pada Toko Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI,dengan ketentuan sebagai berikut :

1)     Besarnya jumlah pengambilan barang pada Unit Usaha Toko dengan pembayaran mencicil maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penentuan besarnya pengambilan dikaitkan dengan kemampuan mencicil berdasarkan jumlah sisa gaji yang diterima.

2)     Angsuran barang maksimal sebanyak 10X dengan pemotongan pertama pada 2 bulan berikutnya setelah pengambilan barang dengan jasa 13% sedang khusus sembako hanya 1X pemotongan/jatuh tempo.

3)     Bagi anggota yang ingin membayar langsung tanpa dipotong gaji harap membayar sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya/ tempo 1 bulan.

4)     Apabila barang di Toko Koperasi habis atau stock barang tidak ada maka bisa memesan barang yang diinginkan kepada Toko Koperasi.
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar