Koperasi Pegawai
Kementerian Sosial RI juga melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan anggota, dengan usaha toko/perdagangan.
Toko Koperasi
Pegawai Kementerian Sosial RI menyediakan barang-barang kebutuhan pokok,
makanan, minuman, alat tulis kantor, kosmetik, obat-obatan, pakaian, alat rumah
tangga, electronik, alat-alat olah raga dan lain sebagainya, baik melalui
pembayaran cash, tunda maupun kredit.
Setiap anggota
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI mempunyai hak yang sama dalam
mendapatkan pelayanan transaksi pada Toko Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
RI,dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Besarnya jumlah
pengambilan barang pada Unit Usaha Toko dengan pembayaran mencicil maksimal
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penentuan besarnya pengambilan dikaitkan
dengan kemampuan mencicil berdasarkan jumlah sisa gaji yang diterima.
2) Angsuran barang
maksimal sebanyak 10X dengan pemotongan pertama pada 2 bulan berikutnya setelah
pengambilan barang dengan jasa 13%
sedang khusus sembako hanya 1X pemotongan/jatuh tempo.
3) Bagi anggota yang
ingin membayar langsung tanpa dipotong gaji harap membayar sebelum tanggal 10
pada bulan berikutnya/ tempo 1 bulan.
4) Apabila barang di
Toko Koperasi habis atau stock barang tidak ada maka bisa memesan barang yang
diinginkan kepada Toko Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar